BATAM - Kehamilan Rosma, terpidana kasus
pembunuhan Putri Mega Umboh di tahanan Polda Kepri kontan menjadi buah
bibir. Sebelumnya, pihak Rutan Kelas II Batam menegaskan, berdasarkan
hasil tes kesehatan di klinik dan RSUD Embung Fatimah, perempuan asal
Sukabumi Jawa Barat itu dinyatakan positif hamil dua bulan. Pemeriksaan
dilakukan sebelum Rosma resmi masuk sebagai warga binaan di rutan
setempat.
Senada dengan keterangan tersebut, salah satu pengacara
Rosma, Juhrin Pasaribu, Sabtu (22/9/2012) mengatakan, kliennya mengaku
hamil atas perbuatan Ujang. Meski demikian tempat melakukan tindakan tak
senonoh itu berbeda antara pengakuan Rosma dan Ujang. Ujang tak lain
adalah terpidana 20 tahun penjara dalam kasus yang sama, dan menganggap
Ros sebagai pacarnya.
Rosma mengaku berbuat di kamar selnya
sebanyak dua kali. Sedangkan Ujang mengaku hanya sekali di ruang
biologis yang tersedia di sel tahanan Mapolda Kepri.
Juhrin
Pasaribu yang didampingi tim pengacara lainnya, Binhot Manalu dan Niko
Nixon Situmorang menuturkan, pengakuan Rosma itu juga mengejutkan tim
pengacara. Sebab kabar itu mereka terima ketika hendak memberitahukan
putusan banding Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Batam. Rosma dihukum selama 15 tahun penjara atas kasus
pembunuhan sadis pada 2011 lalu itu.
"Awalnya kami ingin
memberitahukan hasil dari putusan banding Pengadilan Tinggi, apakah
ingin kasasi atau tidak. Namun belum menyampaikan itu Rosma malah curhat
duluan tentang apa yang dialaminya saat ini. Bahkan karena kejadian
ini, Ros tidak bisa memberikan jawaban pasti (soal kasasi) dan dia
menyerahkan kepada kami," kata Juhrin.
Juhrin menuturkan, Rosma
mengaku melakukan perbuatan terlarang itu sekitar pukul 02.00 WIB dini
hari, pada suatu hari bulan Juli lalu. Itu dilakukan di sel tahanan
Rosma, yang saat itu sel memang tidak dikunci. "Seingat Ros mereka
melakukannya dua kali, pertama pertengah Juli dan kedua di bulan
Agustus. Semua itu dilakukan di sel tahanan Rosma," kata Juhrin.
"Pengakuan
Ujang kepada saya, mereka melakukan hal itu hanya satu kali. Dan
dilakukannya di ruang biologis yang ada di Polda Kepri," ujar Juhrin
lagi.
Kepada tim pengacara Rosma mengaku untuk yang kedua kalinya
kehadiran Ujang di selnya membuatnya kaget. Saat ia melihat Ujang, ia
sudah berada di selnya sedang tidur-tiduran. Ujang mengajak Rosma untuk
melakukan perbuatan selayaknya suami istri. Hal itu, kata Rosma, sempat
ditolak. Namun Ujang tetap mengajak, dan meyakinkan bahwa dirinya akan
bertanggungjawab.
"Saya siap menjadi ayah dari anak yang kelak
kau kandungi Ros," kata Juhrin mengulangi ucapan Rosma--yang menirukan
ucapan Ujang.
Mengapa bisa masuk sel? Rosma mengaku, Ujang
leluasa mendapatkan kunci kamar karena sengaja diberikan oleh petugas
yang berjaga. "Bahkan Ujang juga kerap nongkrong bareng polisi tersebut,
karena Ujang sering disuruh-suruh anggota itu," kata Juhrin yang
lagi-lagi berdasarkan cerita Rosma kepadanya.
Rosma juga mengaku
sempat satu bulan tidak mau makan, namun ia sama sekali tidak menduga
kalau itu pertanda awal kehamilannya. Dalam pengakuan lain kepada Niko
Nixon Situmorang, Rosma pun mengaku sempat berniat mengugurkan
kandungannya tersebut setelah mengetahui dirinya mengandung dua bulan,
namun usaha itu sia-sia.
Terlepas dari masih adanya kejanggalan
kedua versi pengakuan tersebut, namun Rosma juga menyatakan sangat malu
dengan kejadian ini. Bahkan dia sempat marah kepada Ujang. Namun
setelah diberi pengertian oleh sejumlah tahanan wanita lain, Rosma puin
luluh dan mau merawat kandungannya secara baik.
Sebelumnya,
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap Ujang dengan penjara
20 tahun dan Rosma 15 tahun. Keduanya terbukti membunuh Putri Mega
Umboh, istri Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon pada Juni 2011.
Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau yang membawahkan
Riau dan Kepri. Namun, upaya banding itu ditolak. Setelah penolakan
itu, Ujang dan Ros dipindah ke Rutan Baloi.
Sumber